Putusan MK Batalkan Kewenangan Mendagri Cabut Perda, Langkah Tepat

13-04-2017 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI,  Dossy Iskandar Prasetyo menilai putusan MK yang membatalkan kewenangan Menteri dalam negeri (mendagri) untuk membatalkan peraturan daerah (perda) adalah langkah yang tepat. 
 
 
“Putusan uji materil oleh MK (Mahkamah Konsitusi) itu sudah tepat. Eksekutif tidak boleh membatalkan perda. Karena perda merupakan system yang perundang-undangan hasil interaksi antar eksekutif dan legislatif di daerah, yakni DPRD. Dalam menyusun hal itu DPRD juga telah melalui proses penyerapan aspirasi dari masyarakat.”jelas Dossy kepada Parlementaria baru-baru ini. 
 
 
Proses yang sudah berlangsung antara pemerintah daerah dan DPRD, lanjut Politisi dari Fraksi Partai Hanura ini tidak boleh dibatalkan oleh Menteri begitu saja. Atas dasar itulah Dossy mengapresiasi putusan tersebut. Terkait dengan sudah banyaknya perda yang dihapus mendagri beberapa waktu lalu, ia mengatakan bahwa perda yang sudah dicabut oleh mendagri sebelum putusuan MK , maka hal itu tidak bisa dikembalikan lagi. Artinya perda tersebut tetap dicabut atau tidak berlaku lagi. Namun, sejak putusan MK itu berlangsung, maka Mendagri tidak bisa lagi membatalkan perda begitu saja. 
 
 
Pertengahan tahun 2016 lalu, Mendagri Tjahjo Kumolo akan mencabut 3.266 peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan. Termasuk Perda pelarangan terhadap minuman beralkohol. 
 
 
Putusan Majelis Hakim MK tersebut merupakan hasil pemohonan uji materi yang diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Terutama dalam pasal 251 ayat (2), ayat (3), dan ayat (8) serta ayat (4) sepanjang frasa '..pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat', Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," begitu bunyi putusan yang diterbitkan oleh MK. (Ayu), Foto: Runi/od.
BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...